Jumat, 17 Desember 2010

Etika Gayus vs Etika Profesi Akuntansi

Ingat dengan Gayus Tambunan???
Gayus Tambunan adalah seorang pegawai pajak yang mendadak terkenal karena namanya disebut oleh Susno Duaji dalam kasus pajak. Disebutkan bahwa Gayus memiliki rekening hingga 25 milyar rupiah. Padahal diketahui bahwa gaji yang diterima Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dari cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi dan suap. Karena Gayus adalah pegawai departemen keuangan Republik Indonesia, tentu saja tindakannya adalah perbuatan yang salah. Tapi bagaimana jika di lihat dari sudut pandang Etika Profesi Akuntansi. Oleh karena itu saya akan membahasnya.

Berdasarkan kode etik akuntan, ada 8 prinsip yang mendasari kode etik tersebut.

  1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
    • Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan "menyimpang" yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah perilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
  2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
    • "Menghormati kepentingan publik". Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka secara otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima oleh negara tidak sebesar seharusnya. Sehingga negara mendapatkan pendapatan yang lebih kecil dari seharusnya. Karena pendapatannya lebih kecil maka negara tidak dapat menjalankan program-program untuk rakyat. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena hal ini.
  3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
    • "Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip." Penjelasan atas integritas tersebut juga menunjukkan bahwa Gayus juga telah melanggar prinsip kode etik ini. Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan publik. 
  4. Objektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
    • Gayus tidak bersikap objektif dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak, seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. Akan tetapi apa yang dilakukannya adalah malah membantu wajib pajak yang ditanganinya agar apat menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut. 
  5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
    • Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan "kliennya" dengan sangat baik. Dia bahkan mampu mengatur kasus yang sedang dialami "kliennya". Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini. yaitu bersikap hati-hati dan profesional. Apa yang dilakukan untuk kliennya tidak sejalan dengan profesionalisme seorang akuntan. 
  6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
    • Saya menilai tidak ada yang dilanggar dalam prinsip ini oleh Gayus. Karena di dalam persidangan ia bersikap kooperatif dan tetap menjaga rahasia "kliennya". 
  7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
    • "Menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya". Hal inilah yang dilanggar oleh Gayus. Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi. Sehingga disinyalir banyak pegawai Dirjen Pajak yang melakukan hal yang sama. Bahkan kasus Gayus membuat niat masyarakat untuk membayar pajak menurun. Ini dikarenakan masyarakat berpikir pajak yang dibayarkannya akan di telan oleh aparat pajak itu sendiri.
  8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitasnya.
    • Jelas terlihat bahwa perilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah apa yang dilakukan oleh Gayus sangat bertentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar