Selasa, 28 Desember 2010

Pembuktian Arsenal!!

Semalam sebuah "big match" di "Boxing Day" telah terjadi. Antara Arsenal dengan Chelsea. Tadinya saya sudah berpikir bahwa Arsenal akan kalah, maklum Arsenal tidak pernah menang sekalipun dari 5 kali pertemuan terakhir. Selain itu Chelsea akan memainkan Didier Drogba yang selama ini menjadi momok menakutkan untuk Arsenal (mencetak 13 gol dari 12 pertemuan).

Ternyata saya keliru.. Hasilnya Arsenal membekuk Chelsea dengan skor 3-1.. hasil yang sangat fantastis mengingat terakhir Arsenal harus kalah di Old trafford.


Hasil itu menjadikan Arsenal kembali ke posisi dua menggeser Manchester City sekaligus membayangi pimpinan klasemen Manchester United. Kedua tim sama-sama memiliki poin 35, namun Arsenal unggul dalam selisih gol. Mereka juga terpaut dua poin dari United.

Kemenangan itu juga menghentikan rekor lima kekalahan Arsenal dari Chelsea. Termasuk dua kekalahan di Emirates.

Sebaliknya, Chelsea masih belum berhasil bangkit karena tak pernah menang selama lima laga sebelumnya. Kemenangan terakhir the Blues dipetik pada derby London lainnya saat menaklukkan Fulham 1-0, November lalu. Kegagalan itu menjadikan Chelsea masih tertahan di peringkat empat.

Kedua tim menunjukkan permainan terbaik dan secara bergantian melakukan tekanan terhadap pertahanan lawan.

Chelsea nyaris membuat gol saat Didier Drogba mendapat umpan matang dari Salomon Kalou. Hanya sundulannya masih bisa digagalkan bek Johan Djourou sehingga hanya menghasilkan tendangan sudut.

Arsenal kemudian membangun serangan. Gelandang Samir Nasri mencoba menguji kiper Peter Cech melalui tendangan bebas dari jarak cukup jauh. Cech masih tak kesulitan mengantisipasinya.

Bermain di hadapan pendukungnya, pasukan Arsene Wenger memang terlihat lebih percaya diri. Mereka menguasai permainan dengan umpan sekali sentuh. Hanya, mereka belum mampu membobol gawang the Blues. Pertahanan Chelsea yang bermain disiplin menyulitkan lini depan the Gunners untuk mencetak gol. Meski demikian, serangan Theo Walcott dan Robin van Persie beberapa kali mengancam gawang Cech.

Menjelang babak pertama usai, Arsenal makin agresif melakukan tekanan. Peluang terbaik diperoleh Nasri. Namun tendangannya masih bisa ditepis Cech.

Usaha keras Arsenal akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-44. Gol itu berawal dari serangan Arsenal dengan kombinasi satu dua sentuhan yang membingungkan pemain belakang Chelsea. Situasi itu dimanfaatkan oleh Alex Song. Saat mendapat ruang, ia langsung melepaskan tendangan dengan kaki kiri yang gagal diselamatkan Cech.

Arsenal sesungguhnya tak ingin mendengar peluit akhir babak pertama. Pasalnya, mereka telah sepenuhnya mengendalikan permainan yang berpeluang memperbesar keunggulannya.

Beruntung, mereka tak kehilangan konsentrasi di babak kedua. Apalagi, barisan belakang Chelsea mulai tak percaya diri. Saat mereka gagal membuang bola dari Van Persie, tiba-tiba muncul Walcott yang merebut bola dan melakukan solo run. Kiper Cech keluar dari gawang untuk mempersempit ruang tembak Walcott.

Namun, pemain sayap ini kemudian memberikan bola kepada Cesc Fabregas yang berdiri bebas. Tanpa kesulitan, kapten Arsenal ini melepaskan tendangan ke gawang yang sudah ditinggalkan Cech. Gol kedua Arsenal tercipta pada menit ke-51.

Hanya dalam tempo dua menit, tuan rumah sudah menambah gol sehingga unggul menjadi 3-0. Mereka memanfaatkan kesalahan Florent Malouda yang gagal menguasai bola. Fabregas berhasil merebutnya dan kemudian mengirimkan bola kepada Walcott. Kali ini, giliran Walcott yang menaklukkan Cech.

Moral pemain Chelsea diperkirakan sudah ambruk. Namun, mereka mencoba bangkit dan memperkecil ketinggalannya di menit ke-57. Tendangan bebas Drogba diteruskan oleh Branislav Ivanovic. Sundulannya gagal diselamatkan oleh kiper Lukasz Fabianski.

Gol itu memulihkan kepercayaan diri pemain Chelsea. Hanya, mereka gagal menambah gol meski beberapa kali mendapat peluang bagus melalui Drogba.

Congratz for Arsenal

Minggu, 26 Desember 2010

Conflict of Interest Pada Akuntan

BAB I 
PENDAHULUAN

Pada hakekatnya akuntan adalah jembatan penghubung antara kepentingan pemilik perusahaan dengan manajemen perusahaan. Akuntan adalah pihak yang dipercaya dapat bersifat netral dan dapat dipercaya oleh kedua pihak.Karena para pengguna jasa akuntan khususnya perusahaan go public, antara pemilik dan manajemen perusahaan adalah dua pihak yang berbeda. Sehingga terdapat "confict of interest" antara kedua pihak tersebut. Yaitu pemilik mengira bahwa pihak manajemen tidak melakukan pembukuan sebagaimana mestinya, sedangkan manajemen ingin membuktikan kepada pemilik bahwa mereka sudah menjalankan perusahaan dengan sangat baik. Laporan keuangan adalah alat yan digunakan oleh manajemen untuk menunjukan kinerja mereka dalam mengelola perusahaan. Karena akuntan menjembatani hubungan antara dua pihak yang memiliki "confict of interest" tersebut maka akuntan sangat rawan juga dengan "conflict of interest" 

BAB II 
PEMBAHASAN

Jika merujuk pada kode etik akuntan, maka "conflict of interest" ini sudah dibahas pada salah satu prinsip, yaitu prinsip objektivitas. Berikut isi dari prinsip tersebut.
  • Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  • Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  • Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
    •  Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
    • Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. 
    • Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
    • Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
    • Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
    • Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
 Jadi menurut prinsip tersebut seorang akuntan harus dapat mempertahankan objektivitasnya dengan cara selalu bersikap adil, jujur, tidak memihak dan sebisa mungkin bebas dari semua bentuk conflict of interest. Kuncinya akuntan juga harus bisa mempertahankan independensinya. 

Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.


Terdapat empat hal yang menggangu independensi akuntan publik, yaitu: 

  1. akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, 
  2. mengaudit pekerjaan akuntan publik sendiri, 
  3. berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan 
  4. bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. 
Jika akuntan sudah terganggu independensinya, maka sangat mungkin akuntan tersebut mengalami konflik kepentingan. ada beberapa contoh konflik kepentingan yang biasanya terjadi, yaitu :
  • Hubungan keuangan dengan klien, hal ini memang sulit untuk di deteksi. Akuntan tersebut yang harus jujur pada diri sendiri untuk bisa mendeteksinya. Misalnya seorang akuntan mengaudit perusahaan tempat ia meminjam uang.
  • Kedudukan dalam perusahaan, jadi akuntan tersebut merangkap juga sebagai pengurus perusahaan tersebut, biasanya akuntan menjadi komisarisnya.
  • Hubungan keluarga, karena ikatan kekeluargaan dapat mengakibatkan akuntan tersebut segan untuk mengungkap ketidaksesuaian yang ada dalam laporan keuangan.
  • Imbalan/Fee/Penerimaan barang & jasa dari klien yang tidak semestinya dapat membuat penilaian akuntan terhadap laporan keuangan yang diauditnya tidak semestinya.

    Untuk mengatasi hal tersebut telah dikeluarkan seperangkat alat pengaman, misalnya adalah peraturan Bapepam Nomor : Kep- 20 /PM/2002 tanggal 12 November 2002. Pada PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL pada butir kelima ditulis
    Pembatasan Penugasan Audit
    a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
    b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
    c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
    BAB III 
    PENUTUP

    Dapat disimpulkan bahwa pekerjaan akuntan sangat rawan dengan "confict of interest". Hal ini dikarenakan akuntan bertugas sebagai pihak yang dapat dipercaya oleh pihak manajemen dan pihak pemilik perusahaan untuk menilai laporan keuangan yang dihasilkan manajemen sudah sesuai atau tidak. Sehingga perlu diatur dalam kode etik akuntan bagian objektivitas. Prinsip objektivitas mengatur bagaimana akuntan harus objektiv dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
    Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan akuntansi. Sedangkan independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik
    Oleh karena itu Bapepam telah mengeluarkan peraturan Nomor : Kep- 20 /PM/2002 yang bertujuan untuk mencegah "conflict of interest" akuntan dengan pihak yang akan diaudit.
    Oleh : David Nathanael S
    NPM 20207257


    DAFTAR PUSTAKA




    Senin, 20 Desember 2010

    Saatnya Garuda Juara??

    Melihat dari prestasi timnas kesayangan kita belakangan ini. Saya pikir menunjukkan grafik yang meningkat. Buktinya saat ini kita telah berhasil menjadi finalis dalam kejuaraan AFF Cup. Masuknya pemain naturalisasi telah menambah kekuatan timnas kita. Hal itu tidak dapat dipungkiri, karena terbukti dalam 2 laga semifinal yang dijalani oleh Indonesia, dua gol yang dihasilkan berasal dari pemain naturalisasi, yaitu Christian Gonzales. Memang naturalisasi adalah hal yang halal dalam dunia sepak bola asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

    Saat ini dimana-mana saya sering melihat banyak orang yang wara wiri dengan menggunakan baju timnas Indonesia. Hal ini tidak terlihat dalam kurun waktu yang cukup lama, dimana kita merasa bangga dengan timnas sendiri. Permainan apik yang telah diperlihatkan timnas kita telah mampu merebut hati masyarakat Indonesia. Dapat dibilang menghibur masyarakat ditengah situasi yang pelik sekarang ini.

    Namun perjalanan timnas masih belum usai. Timnas masih harus melakukan 2 pertandingan lagi untuk mendapatkan tropi AFF cup. Kita boleh berbangga dengan prestasi timnas saat ini, namun kita tidak boleh tinggi hati karenanya. Karena saat ini timnas kita masih belum menjuarai apa-apa. Saya jadi teringat saat Belanda bermain pada Euro 2008. Saat itu mereka menyapu habis lawan2nya di penyisihan Grup dengan skor telak, namun kalah di babak knockout.

     Saya sih tidak berharap timnas kita bernasib seperti itu. Namun sejarah adalah pelajaran. Saya berharap timnas kita berhasil menjadi juara dan tidak puas hanya dengan prestasi itu saja. timnas kita harus juga bisa menjadi juara Asia bahkan dunia. Aminnnn

    Sabtu, 18 Desember 2010

    Arsenal Berkesempatan Membalas Dendam Ke Barcelona

    Yup, baru saja diketahui hasil pengundian Liga Champion babak 16 besar.
    Arsenal harus bertemu dengan Barcelona. Pada pertandingan leg pertama akan dilagsanakan di Emirates Stadium markas Arsenal pada tanggal 16 Februari 2011. Sedangkan di leg kedua akan dilaksanakan di Nou Camp pada tanggal 8 Maret 2011.
    Menurut manajer Arsenal Arsene Wenger laga melawan Barcelona akan sulit akan tetapi mungkin untuk memenangkan laga tersebut. Laga ini juga akan menjadi ajang reuni bagi kapten Arsenal yaitu Cesc Fabregas. Fabregas adalah mantan pemain junio Barcelona. Partai ini juga merupakan partai ulangan dari tahun lalu. Pada tahun lalu Barcelona ditahan imbang 2-2 di Emirates, akan tetapi harus kalah di Nou Camp dengan skor 4-1. Kekalahan tersebut disebabkan oleh satu orang, yaitu Lionel Messi. Messi mencetak keempat gol tersebut.
    Partai ini juga dipastikan akan berlangsung dengan sangat ketat karena kedua tim sama-sama memainkan sepakbola modern yang indah. Masing-masing tim mengandalkan permainan dari kaki ke kaki. Saya pastikan partai ini laya ditunggu-tunggu karena pasti akan seru dan atraktif karena kedua tim melakukan sepak bola menyerang.

    Jumat, 17 Desember 2010

    Etika Gayus vs Etika Profesi Akuntansi

    Ingat dengan Gayus Tambunan???
    Gayus Tambunan adalah seorang pegawai pajak yang mendadak terkenal karena namanya disebut oleh Susno Duaji dalam kasus pajak. Disebutkan bahwa Gayus memiliki rekening hingga 25 milyar rupiah. Padahal diketahui bahwa gaji yang diterima Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dari cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi dan suap. Karena Gayus adalah pegawai departemen keuangan Republik Indonesia, tentu saja tindakannya adalah perbuatan yang salah. Tapi bagaimana jika di lihat dari sudut pandang Etika Profesi Akuntansi. Oleh karena itu saya akan membahasnya.

    Berdasarkan kode etik akuntan, ada 8 prinsip yang mendasari kode etik tersebut.

    1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
      • Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan "menyimpang" yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah perilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
    2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
      • "Menghormati kepentingan publik". Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka secara otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima oleh negara tidak sebesar seharusnya. Sehingga negara mendapatkan pendapatan yang lebih kecil dari seharusnya. Karena pendapatannya lebih kecil maka negara tidak dapat menjalankan program-program untuk rakyat. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena hal ini.
    3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
      • "Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip." Penjelasan atas integritas tersebut juga menunjukkan bahwa Gayus juga telah melanggar prinsip kode etik ini. Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan publik. 
    4. Objektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
      • Gayus tidak bersikap objektif dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak, seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. Akan tetapi apa yang dilakukannya adalah malah membantu wajib pajak yang ditanganinya agar apat menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut. 
    5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
      • Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan "kliennya" dengan sangat baik. Dia bahkan mampu mengatur kasus yang sedang dialami "kliennya". Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini. yaitu bersikap hati-hati dan profesional. Apa yang dilakukan untuk kliennya tidak sejalan dengan profesionalisme seorang akuntan. 
    6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
      • Saya menilai tidak ada yang dilanggar dalam prinsip ini oleh Gayus. Karena di dalam persidangan ia bersikap kooperatif dan tetap menjaga rahasia "kliennya". 
    7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
      • "Menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya". Hal inilah yang dilanggar oleh Gayus. Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi. Sehingga disinyalir banyak pegawai Dirjen Pajak yang melakukan hal yang sama. Bahkan kasus Gayus membuat niat masyarakat untuk membayar pajak menurun. Ini dikarenakan masyarakat berpikir pajak yang dibayarkannya akan di telan oleh aparat pajak itu sendiri.
    8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitasnya.
      • Jelas terlihat bahwa perilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
    Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah apa yang dilakukan oleh Gayus sangat bertentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan.

      Selasa, 07 Desember 2010

      Perbandingan Etika Profesi Akuntan & Hakim

      PENGERTIAN OBJEKTIVITAS

      • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Objektivitas adalah sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.
      • Menurut McQuail : Objektivitas umumnya berkaitan dengan berita dan informasi.
      • Menurut Siahaan : Objektivitas adalah penyajian informasi yang benar, tidak berpihak, dan berimbang.


      PRINSIP KODE ETIK HAKIM

      • Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradab.
      • Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
      • Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulkan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
      • Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggang rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
      • Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.


      PRINSIP KODE ETIK AKUNTAN (OBJEKTIVITAS)

      • Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
      • Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
      • Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
        •  Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
        • Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. 
        • Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
        • Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
        • Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
        • Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.


      PERBEDAAN ANTARA KODE ETIK HAKIM DAN AKUNTAN

       PERSAMAAN ANTARA KODE ETIK HAKIM DAN AKUNTAN



      KESIMPULAN

      • Profesi hakim dan akuntan sama-sama menjunjung tinggi nilai keadilan, nilai kejujuran dan tidak memihak.
      • Profesi hakim dan akuntan memiliki perbedaan dalam hal moralitas dalam pekerjaan. Hakim menggunakan hati nurani dalam putusannya dan bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Akuntan lebih bersifat profesional dalam pekerjaannya.

      NB : Tulisan ini merupakan hasil dari tugas kelompok kelas 4EB10 yang terdiri dari :

      • David Nathanael S
      • Yasri
      • Desi 


      Minggu, 16 Mei 2010

      Analisa Harga Saham Dengan Menggunakan Perhitungan Price Earning Ratio.

      BAB I

      PENDAHULUAN


      1.1. Latar Belakang Penelitian
      Dewasa ini perkembangan dunia suaha berkembang dengan sangat pesat.  Oleh karena iu banyak perusahaan melakukan ekspansi usaha sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dan efisiensinya. Untuk tujuan tersebut maka perusahaan membutuhkan dana yang relatif besar. Ada berbagai cara untuk dapat mendapatkan dana, salah satunya adalah melalui pasar modal. Pasar modal di Indonesia telah berkembang dengan sangat cepat.
      Pasar modal merupakan sumber pembiayaan yang modern, karena sumber pembiayaan modern karena ada sumber pembiayaan yang sudah dikenal lebih dahulu, yang dapat dikatakan sudah menjadi tradisional. Sumber pembiayaan tradisional yang sudah sangat populer adalah bank. Satu keunggulan penting yang dimiliki pasar modal dibanding bank adalah untuk mendapatkan dana sebuah perusahaan tidak perlu menyediakan agunan, sebagaimana dituntut oleh bank. Hanya dengan menunjukkan prospek yang baik, maka surat berharga perusahaan tersebut akan laku dijual ke pasar. Disamping itu dengan memanfaatkan dana setiap bulan atau setiap tahun untuk membayar bunga. Keuntungan bagi investor adalah mendapatkan deviden yang bukan tidak mungkin lebih dari bunga bank yang didapatkan dengan nilai investasi yang sama.
      Jika pada tahun 1987 hanya tercatat sekitar 24 emiten karena saat itu masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan dengan pasar modal. Akan tetapi setelah dikeluarkannya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
      Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal. Membeli suatu saham mempunyai resiko cukup yang tinggi dibandingkan dengan investasi lainnya. Untuk itu kita memerlukan tolak ukur atas kinerja suatu saham. Kinerja suatu saham dapat dinilai dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan melalui Price Earning Ratio. Price Earning Ratio (PER) adalah pendekatan yang cukup populer dipakai di kalangan analisis saham dan praktisi saham. PER akan menunjukkan berapa tingkat kemungkinan pengembalian atas investasi pada suat saham. Jadi harga saham yang tinggi tidak menjamin saham tersebut mendatangkan pengembalian yang tinggi.
      Jadi kita dapat mengetahui tingkat keuntungan yang mungkin didapatkan jika kita menginvestasikan dana kita di suatu saham, dengan melihat Price Earning Ratio saham tersebut. Biasanya para investor akan membeli saham yang Price Earning Ratio lebih kecil, karena akan memberikan hasil yang lebih besar.
      Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut di atas, maka dalam penulisan ilmiah ini penulis tertarik mengambil judul Analisa Harga Saham Dengan Menggunakan Perhitungan Price Earning Ratio.

      1.2. Rumusan dan Batasan Masalah

      Saham adalah salah satu investasi yang menjanjikan, akan tetapi memiliki resiko yang besar. Price Earning Ratio adalah salah satu cara untuk menilai nilai investasi suatu saham. Price Earning Ratio adalah hasil perbandingan antara harga saham dengan laba bersih per saham. Sehingga Price Earning Ratio akan menggambarkan tingkat pengembalian terhadap investasi tersebut.  
      Berdasarkan uraian tersebut diatas maka masalah penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
      Saham manakah dari kelima saham perbankan yang digunakan dalam penelitian yang memiliki prospek investasi yang lebih baik jika dilihat dari nilai Price Earning Ratio?. 
      Penelitian pada penulisan ilmiah ini akan dibatasi pada perhitungan Price Earning Ratio pada lima bank yang terdaftar di BEI. Data yang dianalisis adalah data Bank Central Asia, Tbk ; Bank Bukopin, Tbk ; Bank Negara Indonesia, Tbk ; Bank Rakyat Indonesia, Tbk ; Bank Mandiri (Persero), Tbk tahun 2008.

      1.3. Tujuan Penelitian
      Tujuan utama penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut:
      a.       Mengetahui hasil perhitungan Price Earning Ratio saham dari data laporan keuangan Bank Central Asia, Tbk ; Bank Bukopin, Tbk ; Bank Negara Indonesia, Tbk ; Bank Rakyat Indonesia, Tbk ; Bank Mandiri (Persero), Tbk tahun 2008.
      b.      Menganalisa hasil perhitungan Price Earning Ratio sehingga didapatkan saham manakah yang pantas untuk diinvestasikan. 

      1.4. Manfaat Penelitian
      Manfaat yang dapat diberikan dalam penelitian ini yaitu :
      1.      Bagi Penulis :
      1.1.   Mengetahui bagaimana cara menggunakan Price Earning Ratio untuk mengetahui tingkat kinerja saham.
      1.2.   Menilai harga saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia melalui nilai Price Earning Ratio saham tersebut.
      1.3.   Penelitian ini dapat juga sebagai sumbangan (referensi) bagi peneliti selanjutnya.
      2.      Bagi Masyarakat :
      2.1.   Dapat membantu para pemodal / investor dan calon investor dalam melakukan dan memilih investasi dalam bentuk saham di Bursa Efek Indonesia sehingga dapat memberikan keuntungan dan meminimalkan resiko.

      1.5. Metodologi Penelitian
      1.5.1. Objek Penelitian
      Dalam Penulisan Ilmiah ini objek penelitian dibatasi hanya pada saham perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, khususnya Bank yang membagikan deviden pada tahun 2007 dan tahun 2008. Sehingga penulis memilih lima objek penelitian, yaitu Bank Central Asia, Tbk ; Bank Bukopin, Tbk ; Bank Negara Indonesia, Tbk ; Bank Rakyat Indonesia, Tbk ; Bank Mandiri (Persero), Tbk.

      1.5.2 Data/Variabel Penelitian
      Variabel yang ada dalam penelitian ilmiah ini adalah :
      1. Harga Saham.
      2. Laba Per  Lembar Saham.
      3.      Inflasi tahun 2008
      4.      Deviden
      5.      Deviden Payout Ratio
      6.      Suku Bunga Deposito tahun 2008
      7.      BI Rate tahun 2008

      1.5.3. Metode Pengumpulan Data/Variabel.
      Data dalam penelitian ini hanya menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari beberapa sumber seperti:
      a.       Data laporan keuangan dari perusahaan yang tersedia di Pusat Referensi Pasar Modal    (PRPM) Bursa Efek Jakarta.
      b.      Data dan informasi harga saham yang diperoleh dari laporan bulanan indeks harga saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta.
      c.       Data dan informasi yang tersedia di internet
      d.      Buku-buku wajib serta buku-buku referensi baik yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan obyek yang diteliti dan masalah yang dibahas.

      1.5.4 Alat analisis yang digunakan.
      Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan mengunakan adalah metode penilaian saham dengan teknik Price Earning Ratio. Dalam teknik tersebut paling tidak ada empat permasalahan pokok yang dapat diatasi, yaitu :
      1. Menganalisis prilaku laba dan deviden dari perusahaan yang akan kita amati untuk menentukan Deviden Payout Ratio dan Pertumbuhan Deviden.
      2. Menentukan tingkat pendapatan minimal yang diharapkan apabila melakukan investasi dalam saham.
      3. Menghitung Price Earning Ratio dari masing-masing perusahaan.
      4. Melakukan analisis investasi saham terhadap saham masing-masing perusahaan apakah layak dibeli atau tidak dengan menggunakan data Price Earning Ratio, yaitu dengan membandingkan Price Earning Ratio hasil perhitungan dengan Price Earning Ratio yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia.
      Price Earning Ratio sendiri dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :

                            
      Dimana :
      PER     : Price Earning Ratio
      Po        : harga saham yang layak dibeli
      EPS     : Earning Per Share (Laba per saham)
      RR       : Retention Ratio (Rasio laba ditahan dalam perusahaan)
      i           : Interest (Tingkat pengembalian yang diminta)
      g          : Pertumbuhan deviden

      BAB II

      LANDASAN TEORI


      2.1. Kerangka Teori
      2.1.1 Pengertian Dan Karakteristik Pasar Modal.
      Pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara investor dengan peminjam dana dalam hal ini dengan peminjam dana dalam hal ini disebut dengan emiten (perusahaan yang go public).
      U Tun Wai dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut.
      1.      Definisi yang luas
      Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat – surat berharga jangka panjang dan jangka pendek, primer dan tidak langsung
      2.      Definisi dalam arti menengah
      Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi den lembaga-lembaga yang memperdagangakan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
      3.      Definisi dalam arti sempit
      Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner dan underwriter.
      Sedangkan menurut DR. Siswanto Sudomo (1990), yang dimaksud dengan pasar modal adalah tempat diterbitkan serta diperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obligasi dan saham. Definisi ini sudah ,menyangkut dua jenis pasar yang dikenal secara terpisah, yakni pasar perdana, dimana surat-surat itu pertama kali diterbitkan dan pasar sekunder, dimana surat-surat berharga itu diperdagangkan.
      Sebagaimana halnya pasar uang maka pasar modal dapat diartikan dalam ruang lingkup lokal, regional, dan nasional. Karena menyangkut dana-dana jangka panjang, maka pasar modal mengandung pengertian modal ekonomi. Dana-dana yang dihasilkan melalui penerbitan instrumen kredit oleh dunia usaha dan perorangan diinvestasikan dalam persediaan (inventories) ataupun harta tetap (fixed assets). Sedangkan hasil dari obligasi pemerintah dan saham-saham perusahaan digunakan untuk membelanjai berbagai pengeluaran dan harta kekayaan.
      Di Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal Bab I Pasal I di mana disebutkan "Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No. 67)". Jadi pasar modal adalah bursa-bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut dltegaskan bahwa pengertian efek di sini adalah setiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut, bukti keuntungan dan surat-surat Jaminan, opsi obligasi, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat yang lazim dikenal sebagai efek.
      Setelah mengetahui pengertian pasar modal secara definitif, kiranya perlu dikemukakan beberapa klasifikasi daripada karakteristik pasar modal yakni sebagai berikut (Basjiruddin A. Sarida, 1981).
      a.       Dari sudut pandang para pemakai dana, terdapat berbagai pihak terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak-pihak yang membutuhkannya, maka berbagai instrumen menjembatani antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal (investor).
      b.      Dari sudut pandang jenis instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah instrumen merupakan utang jangka panjang menengah/panjang atau instrumen modal perusahaan (equity).
      c.       Dari sudut jatuh temponya instrumen yang diperdagangkan di pasar modal. Sebagaimana diketahui, transaksi surat-surat berharga yang telah jatuh temponya dalam waktu kurang dari satu tahun dilakukan dalam pasar uang (Money Market) atau pasar dana-dana jangka pendek . (short term market). Sehingga bagi dana-dana jangka menengah (intermediate term fund) dan jangka panjang (long term fund), perdagangannya dilakukan di dalam pasar modal. Meskipun kedua pasar tersebut tidak dapat dibedakan begitu saja. Oleh karena rumitnya permasalahan baik pada pasar uang maupun pasar modal, maka terdapat faktor-faktor lain yang sulit untuk dapat dibedakan secara teliti, menyeluruh. dan lengkap.
      d.      Dari sudut pandang tingkat sentralisasi. Sebagaimana telah diketahui, bahwa ruang lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar. Suatu pasar modal adalah sarana bagi dunia perbankan dan asuransi guna meminjarnkan dana-dananya yang menganggur (idle), sarana untuk memperjualbelikan saham atau obligasi suatu perusahaan, sarana bagi pemerintah untuk menjual obligasi negara (di Amerika Serikat), sarana investasi bagi pemodal kecil seperti perorangan, rumah tangga, dan sebagainya.
      e.       Dari sudut pandang transaksinya, suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open market) dan tidak langsung. Hal tersebut merupakan suatu karakteristik dari pasar modal di mana para pembeli maupun penjual diwajibkan menggunakan jasa para perantara perdagangan efek (brokers) ataupun agen-agen penjual (dealers) yang berfungsi sebagai perantara pemasaran surat-surat berharga (marketing intermediaries) yang diperjualbelikan di pasar modal. Jadi, berbeda dengan transaksi-transaksi yang dijalankan oleh lembaga keuangan perbankan ataupun non-bank, di mana transaksi berlangsung secara langsung dan pribadi (direct .and personal),
      f.       Di dalam mekanisme pasar modal dikenal' adanya penawaran pada pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder/bursa (secondary market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar perdana dengan transaksi pada pasar sekunder atau bursa. Di Indonesia, harga-harga suatu efek (saham/obligasi) pada pasar perdana dirundingkan bersama oleh penjamin emisi dan perusahaan yang menerbitkannya dan setelah mendapatkan persetujuan dari Bapepam ditetapkan sebagai harga penawaran umum (offering price) pada masa penawaran umum atau harga perdana. Sedangkan transaksi pada pasar sekunder atau bursa berlaku harga atau kurs efektif yang dibentuk oleh kekuatan permintaan dan penawaran terhadap suatu jenis efek.

      2.1.2 Manfaat Pasar Modal
      Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, emiten, pernerintah maupun lembaga penunjang (PAU-UGM, 26-27 Januari 1990).
      a.       Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:
                                      i.            jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar;
                                    ii.            dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai;
                                  iii.            tidak ada "convenant" sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan;
                                  iv.            solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan;
                                    v.            ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil;
                                  vi.            cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan;
                                vii.            ernisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang berisiko tinggi:
                              viii.            tidak ada bebas finansial yang tetap;
                                  ix.            jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas;
                                    x.            tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin tertentu;
                                  xi.            profesionalisme dalam manajemen meningkat.

      b.      Sedangkan manfaat pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut.
                                      i.            Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
                                    ii.            Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
                                  iii.            Memperoleh dividen bagi mereka yang memilikilmemegang saham dan bunga tetap atau bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi.
                                  iv.            Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham, mempunyai hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang obligasi.
                                    v.            Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi, misal dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko.
                                  vi.            Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa insrrumen yang mengurangi risiko.

      c.       Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu:
                                      i.            menuju ke arah profesional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tug as masing-masing;
                                    ii.            sebagai pembentuk harga dalam bursa paralel;
                                  iii.            semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang;
                                  iv.            likuiditas efek semakin tinggi.

      d.      Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu:
                                      i.            mendorong laju pembangunan;
                                    ii.            mendorong investasi;
                                  iii.            penciptaan lapangan kerja;
                                  iv.            memperkecil Debt Service Ratio (DSR);
                                    v.            mengurangt beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).


      2.1.3 Mekanisme Pasar Modal
      Kegiatan pasar modal dengan lembaga-lernbaga perantara emisi dan bursa serta lembaga-lembaga perantara perdagangan adalah merupakan suatu mekanisme, yang sekaligus digerakkan mengatur permintaan dan penawaran akan dana, dan pengeluaran dana akan tertuju kepada sektor- sektor produksi. 
      Hubungan antara pemilik dana (investor) dan pengelola dana (perusahaan) dalam pasar modal agak berbeda dengan dalam perbankan. Risiko pemilik dana dalam pasar modal relatif lebih besar, di samping itu jangkauannya lebih luas dibanding dengan perbankan. Sehubungan dengan hal itu, para investor dan juga pemerintah berkepentingan untuk menekan risiko tersebut sekecil mungkin, dengan tidak menghambat mekanisme pasar modal itu sendiri. Cara mengurangi risiko itu antara lain dengan menggunakan bantuan lembaga-lembaga perantara yang telah diberi izin oleh pemerintah untuk beroperasi. Dengan adanya lembaga-lembaga perantara tersebut, maka jarak antara sumber dana (investor) dengan yang butuh dana (perusahaan) menjadi semakin jauh, sehingga perIu adanya aturan main sebagai berikut.

      1.    Emiten
      Emiten (calon emiten) yaitu badan usaha yang bermaksud mengeluarkan-menawarkan efek kepada masyarakat, pertama-tama harus menghubungi perantara emisi
      .
      2.        Perantara Emisi
      Yang dimaksud dengan perantara emisi di sini adalah:
      a.       penjamin emisi (underwriter);
      b.      akuntan publik; dan
      c.       perusahaan penilai (appraisal company).
      a.       Penjamin Emisi
      Menteri keuangan menetapkan bahwa permohonan emisi supaya disampaikan kepada Bapepam melalui penjamin emisi. (Pasal 2 Ayat I Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 1672IMKlIV1121 1976.) Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, maksudnya apabila dari emisi wajib untuk membeli (setidak-tidaknya untuk sementara waktu sebelum laku), sehingga kebutuhan dana modal yang diperIukan oleh emiten dapat dipenuhi sesuai dengan rencana.
      b.      Akuntan Publik
      Salah satu syarat untuk emisi efek adalah laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik untuk 2 (dua tahun) buku terakhir secara berturut-turut dengan penyataan pendapatan wajar tanpa syarat (unqualified opinion) untuk tahun terakhir. Pasal 2 Ayat 2e Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1672IMKlIV/12/1976.) Golongan akuntan ini adalah akuntan yang memberikan jasa prof ionalnya kepada masyarakat. Dalam praktek, sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan. Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntan yang diterapkan secara konsisten, bersifat bebas, dan tidak memihak dalam pelaksanaan pekerjaannya. Akuntan publik akan mernberikan pernyataan pendapat apakah laporan keuangan dan hasil usaha perusahaan tersebut disajikan secara wajar.
      c.       Perusahaan Penilai
      Perusahaan yang telah memenuhi syarat-syarat untuk go public memberikan satu kali kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya dan penilaian yang ditunjuk oleh menteri keuangan (Pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1672IMKI IV/I2I1976). Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai wajar suatu aktiva perusahaan pada saat tertentu, baik berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk dipergunakan sebagai dasar dalam penawaran efek melalui pasar modal.. Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah nilai yang lazim dipergunakan oleh perusahaan penilai.

      3.      Badan Pelaksana Pasar Modal
      Setelah diadakan penilaian oleh perusahaan penilai dan pemeriksa oleh akuntan publik, calon emiten mengajukan permohonan pendaftaran emisi kepada Bapepam melalui perusahaan penjamin, dengan melampirkan pemyataan pendaftaran, prospektus, dan laporan keuangan (Pasal 3 Ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan (No. KEP- I 672IMKlIVI1211976)
      a.       Pernyataan Pendaftaran
      Yang dimaksud dengan pemyataan pendaftaran adalah pemyataan tertulis dari perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat. Di dalamnya dicantumkan antara lain keterangan-keterangan tentang dasar pendirian perusahaan, pengurus, struktur permodalan, rencana dan pelaksanaan emisi, biaya-biaya, izin-izin, dan lain 'sebagainya.
      b.      Prospektus
      Yang dimaksud prospektus adalah buku atau brosur dan cara penawaran penjualan efek melalui media lainnya yang memuat keterangan-keterangan, antara lain ten tang maksud dan syarat-syarat pengeluaran efek, jumlah emisi serta besarnya pecahan harapan usaha/produksi perusahaan di masa yang akan datang,
      keadaan keuangan, dan lain sebagainya.
      c.       Laporan Keuangan
      Yang dimaksud dengan laporan keuangan adalah laporan tertulis yang meliputi neraca, perhitungan rugi/laba serta ikhtisar perubahan keuangan, harga pokok barang produksi dan penjualannya, dan lain sebagainya. Permohonan pendaftaran emisi dan lampiran-lampiran tadi oleh Bapepam diteliti terutama aspek yuridis, aspek akuntansi. dan aspek ekonomi-teknisnya, sebelum izin diberikan.

      4.    Bursa Efek
      Untuk setiap permohonan yang mendapat persetujuan dari pemimpin Bapepam diberikan surat izin menawarkan efek di bursa (Pasal 10 Ayat (I) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-I 672/MKJIV/I 211976). Setelah izin emisi diterima, penawaran pertama dilakukan dengan penjualan perdana di luar bursa batas waktu yang telah ditentukan. Dalam penjualan perdana tersebut biasanya yang, dilayani adalah pembeli-pernbeli besar, seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, bank-tabungan, PT Danareksa, yayasan-yayasan perusahaan, dan perusahaan penjamin.
      Apabila batas penjualan perdana telah habis, maka penjualan selanjutnya harus melalui makelar dan komisioner di bursa dan efek itu saat diperdagangkan secara tertutup atau secara terbuka dalam amplop tertutup. Secara terbuka artinya tawar-rnenawar secara langsung di bawah pemimpin kol.

      5.        Perantara Perdagangan Efek
      Efek yang sudah tercatat di bursa hanya boleh diperdagangkan melalui perantara perdagangan efek. Yang dimaksud dengan perantara perdagangan efek adalah makelar dan komisioner efek.
      a.       Makelar adalah makelar yang dimaksud dalam KUHP yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
      b.      Komisioner adalah komisioner sebagai dimaksud dalam KUHP yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek untuk diri sendiri dan atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

      6.        Investor/Pemodal
      Sebelum membeli atau menjual efek, investor perlu mengadakan pilihan yang tepat tentang hal berikut ini.
      a.       Efek yang dibeli hendaknya terdaftar pada Daftar Kurs Resmi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia.
      b.      Makelar dan komisioner yang diminta untuk melaksanakar' amanat/order supaya terdaftar sebagai anggota Kurs Efek  Indonesia.
      Setelah menentukan pilihan efek yang akan dibeli, sampaikanlah amanat/order Anda secara tertulis ataupun secara lisan dengan perantaraan relepon, tetapi kemudian disusul secara tertulis kepada makelar/komisioner yang Anda telah pilih dengan menyebutkan:
      a.       jumlah nominal atau lembar,
      b.      nama efek dan emitennya,
      c.       kurs (harga).
      d.      syarat-syarat lain (seperti batas waktu berlakunya amanat/order dan cara penyelesaiannya).
      Hanya dengan jalan demikian Anda dapat membatasi atau mengurangi risiko dalam jual beli efek, sampai seminimum mungkin.

      7.      PT Danareksa
      Pada hakikatnya PT Danareksa didirikan dalam rangka mewakili kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah, maka dalam mekanisme pasar modal PT tersebut diperbolehkan bergerak hampir di semua kegiatan pasar modal, antara lain:
      a.  Dapat bertindak sebagai erniten:
      b. Dapat bertindak sebagai penjamin emisi;
      c.  Dapat bergiat dalam usaha makelarlkomisioner di bursa; dan
      d.                         Dapat bertindak sebagai investor (pembeli) dalam penjualan perdana  ataupun sebagai pembeli dan atau penjual di bursa .


      2.1.4 Proses Emisi Saham
      Untuk dapat melakukan emisi saham, emiten harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
      a.       Berkedudukan di Indonesia.
      b.      Mempunyai modal yang telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
      c.       Dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut  memperoleh laba.
      d.      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat.

      2.1.5 Tahap Yang Harus Ditempuh Dalam Emisi Saham
      1. Menghubungi Underwriter (penjamin emisi)
      Tugas pokok penjamin emisi adalah menjamin penjualan saham yang diemisikan sesuai dengan syarat yang tercantum di dalam perjanjian penjaminan serta memberikan jasa lain guna membantu emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal. Selain tugas tersebut, pada emisi saham melalui bursa paralel, penjamin emisi harus melakukan penilaian terhadap keadaan dan kemampuan calon emiten.

      2. Menghubungi lembaga penunjang lainnya, seperti:
                                                                    i.      Akuntan publik,
                                                                  ii.      Notaris,
                                                                iii.      Konsultan hukum.

      3. Menyampaikan Letter of intent, yang merupakan surat pemyataan kehendak untuk melaksanakan emisi.

      4. Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta lampirannya, berupa:
                                                                    i.      rancangan prospektus,
                                                                  ii.      anggaran dasar dan perubahan,
                                                                iii.      laporan keuangan.
      Pernyataan pendaftaran adalah pernyataan tertulis dari perusahaan yang akan menawarkan efeknya kepada masyarakat dan disampaikan kepada menteri keuangan c.q. ketua Bapepam, yang memuat keterangan-keterangan antara lain mengenai:
      §  emiten (alamat, akte pendirian, perizinan),
      §  pengurus dan pengawas,
      §  kegiatan usaha,
      §  struktur modal dan pinjaman,
      §  rencana dan pelaksanaan emisi,
      §  penjamin emisi.
      Yang dimaksud dengan prospektus di sini adalah gambaran perusahaan dalam bentuk tertulis yang memuat keterangan mengenai keadaan emiten dan prospeknya, antara lain meliputi:
      §  tujuan emisi,
      §  sejarah perusahaan,
      §  kebijakan pembayaran dividen,
      §  ikhtisar keuangan yang pokok,
      §  modal sendiri,
      §  usaha perseroan,
      §  pengurus dan pengawas,
      §  penjamin emisi,
      §  pendapat dari segi hukum,
      §  ringkasan laporan perusahaan penilai (jika ada),
      §  laporan akuntan publiklakuntan negara,
      §  kutipan beberapa ketentuan dalam anggaran dasar.

      Khususnya mengenai laporan keuangan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 8591KMK.OI/1987, yang antara lain menentukan sebagai berikut.
      a.       Untuk melaksanakan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, an tara lain mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publiklakuntan negara untuk 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pemyataan wajar tanpa syarat.
      b.      Laporan keuangan emiteri untuk 2 tahun terakhir disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara.
      c.       Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi tidak boleh melebihi 180 hari.

      5. Bapepam memproses permohonan dan izin diberikan paling lambat 90 hari sejak dokumen lengkap diserahkan. Dokumen yang disampaikan emiten kepada Bapepam selain yang dlkemukakan di atas juga meliputi berikut ini.
                                                                    i.      Jadwal waktu emisi.
                                                                  ii.      Pernyataan pendapat dari segi hukum (legal; opinion).
                                                                iii.      Comfort Letter dari akuntan publik/akuntan negara.
                                                                iv.      Berbagai macam perjanjian yang dibuat emiten.
                                                                  v.      Laporan penilai (jika ada).
                                                                vi.      Surat pernyataan pemimpin perusahaan dalam bidang akuntansi. Dokumen tersebut di atas tidak dilampirkan pada saat penyerahan pernyataan pendaftaran emisi, tetapi dapat disampaikan kemudian. Namun hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.
                                                              vii.      Pernyataan dari segi hukum. Dalam rangka mempersiapkan rancangan perjanjian emisi diperlukan pernyataan pendapat dari segi hukum (legal opinion) yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut,
      §  Anggaran dasar dari emiten beserta perubahan-perubahannya.
      §  Izin usaha yang wajib dimiliki oleh emiten.
      §  Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta kekayaan emiten.
      §  Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.       .
      §  Gugatan atau tuntutan yang dalam perkara perdata atau pidana menyangkut emiten atau pribadi pengurus.


      6. Pasar perdana
      Setelah diterima surat izin dan emisi saham, tahap berikutnya adalah penyelenggaraan pasar perdana. Pasar perdana ini merupakan penawaran efek emiten kepada pemodal selama masa tertentu sebelum efek tersebut dicatatkan di bursa. Dalam pasar perdana ini diperlukan suatu kegiatan sebagai berikut:
      1.        penyampaian prospektus oleh penjamin emisi dan agen penjual kepada pemodal;
      2.        penerima pesanan pembeli;
      3.        penjatahan;
      4.        penyerahan sertifikat saham.

      7. Listing
      Emisi yang dimaksud untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan telah memperoleh izin menteri keuangan wajib dicatat di Bursa Efek Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah diberikan izin emisi.

      2.1.6 Instrumen Pasar Modal
      Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang diperdagangkan di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
      Dewasa ini instrumen yang sudah ada di pasar modal terdiri dari saham, obligasi, dan sertifikat. Sekuritas yang diperdagangkan di bursa efek adalah saham, obligasi, sedangkan sertifikat diperdagangkan di luar bursa melalui bank pemerintah.
      2.1.7 Saham
      Saham merupakan suatu hak kepemilikan dari perusahaan yang diperjual belikan. Adapun saham dibagi menjadi dua yaitu saham biasa dan saham preferen.
      a. Saham Biasa
      Apabila perusahaan hanya mengeluarkan satu jenis saham saja, saham ini biasanya dalam bentuk saham biasa (common stock). Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan yang mewakili kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan . Saham ini memiliki dua hak yaitu hak kontrol yaitu hak pemegang saham biasa untuk memilih pimpinan perusahaan, hak menerima pembagian keuntungan perusahaan dan Hak Preemtive yaitu hak untuk mendapatkan persentasi kepimilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai. Saham biasa sering dikenal oleh masyarakat dan banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat oleh perusahaan.
      Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Bahkan saat ini dengan semakin banyaknya emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa efek, perdagangan saham semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam jual beli saham.Saham dapat didefinisikan sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaanr Apabila seorang investor membeli saham, maka ia akan menjadi pemilik dan disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.
      Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik saham tertera di atas saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera di atas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut. Seluruh hak-hak pemegang saham akan diberikan pada penyimpan saham tersebut. Berdasarkan fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
      a. Par Value (Nilai Nominal)/Stated Value/Face Value
      Nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi (Ketentuan UU PT No.1/1995).
                                               i.            Nilai nominal dicantumkan dalam mata uang RI.
                                             ii.            Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Nilai nominal ini tidak digunakan untuk mengukur sesuatu. Jumlah saham yang dikeluarkan perseroan dikali dengan nilai nominalnya merupakan modal disetor penuh bagi suatu perseroan, dan dalam pencatatan akuntansi nilai nominal dicatat sebagai modal ekuitas perseroan di dalam neraca. Untuk satu jenis saharn yang sama harus mempunyai satu jenis nilai nominal.

      b. Base Price (Harga Dasar)
      Harga perdana (untuk menentukan nilai dasar), dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emiten. Untuk saham baru, harga dasar merupakan harga
      perdananya.

      c. Market Price
      Market price merupakan harga pada pasar riil, dan merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung atau jika pasar sudah tutup, maka harga pasar adalah harga penutupannya (closing price). Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa, baik bursa utarna maupun OTC (Over the counter market). Transaksi di sini sudah tidak lagi melibatkan emiten dan penjamin emisi. Harga pasar ini merupakan harga jual dari investor yang satu dengan investor yang lain, dan disebut sebagai harga di pasar sekunder. Harga pasar inilah yang menyatakan naik-turunnya suatu saham dan setiap hari diumumkan di surat-surat kabar atau di media-media lainnya.
      Klasifikasi kapitalisasi pasar
      1. Big-Cap (> Rp 5 triliun), disebut juga blue-chip/saham papan atas/saham lapis pertama.
      2. Mid-Cap (Rp 1 triliun - Rp 5 triliun), disebut juga baby blue-chip/baby blues/saham lapis kedua.
      3. Small-Cap (di bawah Rp 1 triliun), disebut juga saham lapis ketiga.

      b.Saham Preferen
      Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham biasa (Jogiyanto, 2000). Saham preferen dapat dikatakan
      serupa dengan saham biasa. Hal ini disebabkan karena dua hal pokok yaitu : mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut, dan membayar (memperoleh) dividen.
      Saham preferen mempunyai ciri-ciri yang merupakan gabungan dari utang dan modal sendiri.
      a. Hak utama atas deviden
      Pemegang saham preferen mempunyai hak lebih dulu untuk menerima dividen. Dengan kata lain, pemegang saham preferen harus menerima dividen mereka terlebih dulu sebelum dividen dibagikan kepada para pemegang saham biasa.

      b. Hak utama atas aktiva perusahaan 
      Dalam likuidasi, pemegang saham preferen berkedudukan sesudah kreditur biasa tetapi sebelum pemegang saham biasa. Mereka berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham preferen, sesudah para kreditur  perusahaan termasuk pemegang obligasi dilunasi.

      c. Penghasilan tetap
      Penghasilan tetap para pemegang saham preferen biasanya berupa jumlah yang tetap. Misalnya saham preferen 15% memberikan hak kepada pemegang saham untuk menerima dividen sebesar 15% dari nilai nominal tiap tahun. Kadang-kadang pemegang saham preferen Juga turut mendapat pembagian laba. Dalam hal ini di samping penghasilan tetap yang dijamin kontinuitasnya, para pemegang saham preferen juga mempunyai kemungkinan untuk menerima penghasilan tambahan dari pembagian laba.

      d. Jangka waktu yang tidak terbatas
      Umumnya saharn preferen dikeluarkan untuk jangka waktu yang terbatas. Akan tetapi dapat Juga pengeluaran saham preferen dilakukan dengan syarat bahwa perusahaan mernpunyai hak untuk membeli kembali saham preferen tersebut dengan suatu harga tertentu.

      e. Tidak mempunyai hak suara
      Umumnya para pemegang saham preferen tidak mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham. Kalaupun hak suara diberikan, biasanya biasanya dibatasi pada hal-hal yang ada sangkut pautnya dengan manajemen perusahaan

      f. Saham preferen kumulatif
      Dalam hal ini dividen yang tidak terbayar pada pemegang sahan, preferen tetap menjadi utang perusabaan dan harus dibayar dalam tahun tersebut atau tahun-tahun berikutnya bilamana perusahaan memperoleh laba yang mencukupi.Tunggakan-tunggakan pada para pemegang sabam preferen tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa mendapat pembagian dividen.

      2.1.8 Taksiran Nilai Saham
      Kesan umum terhadap pasar modal adalah bahwa pergerakan harga pasar modal yang tercatat di bursa kadang-kadang menunjukkan pola pergerakan yang tidak dapat dipahami atau sulit dijelaskan. Oleh karena itu wajar jika banyak orang menggambarkan pasar modal sebagai irrasional kacau dan tidak beraturan, Persepsi yang demikian mendorong banyak ahli keuangan untuk mengamati aktivitas di pasar modal dan hasil kesimpulan mereka menyatakan bahwa sebenarnya pasar modal itu rasional, beraturan, dan secara empiris membuktikan bahwa dalam jangka waktu yang cukup lama, investasi di pasar modal bisa memberikan return yang jauh lebih superior dibandingkan altematif investasi lainnya.
      Pada dasarnya kegiatan investasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu investasi riil dan investasi finansial. Kedua investasi tersebut mengaju ke masa depan dalam memperhitungkan return of investment. Seperti diketahui ke masa depan adalah sesuatu yarig tidak pasti dan ketidakpastian berarti suatu risiko dalam berbagai tingkatan tertentu. Walaupun mengandung risiko masa depan juga menjanjikan yang lebin baik dari masa sekarang sehingga banyak orang mau melakukan investasi.
      William (1981) memperkenalkan suatu teori untuk menentukan nilai intrinsik suatu saham didasarkan atas pendapatan perusahaan yang dibayarkan dalam bentuk dividen income. Ia juga memperkenalkan konsep discounting pada dasamya merupakan proses menilai aliran pendapatan di masa akan datang pada saat sekarang, bukan semata-mata menghitung jumlah absolut pendapatan yang akan diterima di masa mendatang. Sehingga dalam konteks ini nilai intrinsik yang dimaksud adalah sarana dengan nilai sekarang (present value) dari seluruh aliran penerimaan dividen yang akan diterima dalam periode-periode yang akan datang.
      Ini berarti pemilik saham mendiskontokan nilai uang yang akan diterima, kemudian dengan suatu discount factor tertentu yang mencerminkan tingkat return alternatif investasi yang diinginkan setelah memperhatikan unsur risiko dan waktu. Teori ini berdasarkan pada pendekatan penerimaan dividen, di mana semakin besar penerimaan saat ini dan prospek pertumbuhan dari masa yang akan datang, maka akan semakin besar nilai sahamnya. Seorang analis harus dapat memperkirakan tidak hanya tingkat pertumbuhan jangka panjang tersebut dapat dipertahankan serta dibandingkan dengan keadaan saham lain serta pasar saham pada umumnya. Sehingga perbedaan tingkat pertumbuhan adalah faktor utama dalam penilaier saham.
      Untuk dapat mencapai taksiran nilai suatu investasi saham berdasarkan teori ini berarti seseorang harus memiliki saham tersebut untuk jangka panjang. Pendekatan dalam menaksir nilai saham dengan menggunakan The Foundation Theory lebih dikenal dengan sebutan Fundamental Analysis (Analisis Fundamental),
      Formula yang umum digunakan analisis fundamental dalam menaksir nilai saham antara lain sebagai berikut.
      a.Dividend Approach
      Pada dividend approach ini dapat digunakan formula sebagai berikut.
                   i.            Devident Yield Approach
      Pendekatan ini didasarkan pada perkiraan deviden yang akan dibayarkan untuk satu tahun dan hasilnya dibandingkan dengan tingkat bunga umum di pasar (Risk Free Rate)

                 ii.            Discounting Model
      a.       Deviden diasumsikan tetap dari tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-n.
      Untuk asumsi ini rumusnya sebagai berikut.

      Vo            = harga saham pada tahun ke-0
      dt             = deviden yang diberikan pada akhir tahun ke-t
      Vn            = harga saham setelah tahun ke-n
      k               = ekspektasi tingkat investasi yang diharapkan
      = jumlah deviden dari tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-n yang didiskontokan
                     = tingkat bunga
      b.      Deviden diasumsikan bertumbuh dengan persentase yang sama.
      Dengan asumsi ini maka rumusnya adalah sebagai berikut.

      g          = tingkat pertumbuhan deviden
      do        = deviden pada tahun 0
      b.      Net Tangeble Asset Approach (NTA Approach)
      Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh setiap saham didukung oleh Net Tangible Asset perusahaan. Dalam pendekatan ini perlu diperhitungkan juga downside risk. Formula yang digunakan dalam pendekatan ini adalah sebagai berikut.
      c.       Earning Apporach
      Pendekatan ini didasarkan pada perkiraan PER saham di masa mendatang, sehingga dapat diketahui berapa lama investasi dalam suatu saham akan kembali. Sehingga dengan pendekatan ini formulanya adalah sebagai berikut.

      2.2 Kajian Penelitian Sejenis
                  Penelitian sejenis pernah dilakukan oleh Nazwirman dengan jurnal berjudul “Penilaian Harga Saham dengan Price Earning Ratio (PER) : Studi Kasus Pada Saham Industri Makanan Dan Minuman Di Bursa Efek Indonesia” yang dimuat pada Makara, Sosial Humaniora, Vol. 12 No. 2 Desember 2008 Hal 98-106.

      2.3 Alat Analsis
      2.3.1 Price Earning Ratio
      PER juga merupakan ukuran untuk menentukan bagaimana pasar memberi nilai atau harga pada saham perusahaan. Keinginan investor melakukan analisis saham melalui rasio-rasio keuangan seperti PER, dikarenakan adanya keinginan investor atau calon investor akan hasil (return) yang layak dari suatu investasi saham. Semakin besar PER suatu saham maka menyatakan saham tersebut akan semakin mahal terhadap pendapatan bersih per saham. Jika dikatakan suatu saham mempunyai PER 5 kali, berarti harga saham tersebut 5 kali lipat terhadap EPSnya.
      Saham yang memiliki PER yang semakin kecil bagi pemodal akan semakin bagus, karena saham tersebut memiliki harga yang semakin murah. PER merupakan salah satu segi untuk memandang kinerja harga saham.
      Formula dasar utnuk menghitung Price Earning Ratio adalah

      Dimana :
      PER                 = P/E Ratio atau Price Earning Ratio
      P0                     = Harga saham
      E1                    = Earning Per Share
      D1                   = Deviden Per Share
      k                      = tingkat earning minimal yang diinginkan investor
      g                      = Growth Rate atau tingkat pertumbuhan

      2.3.2 Deviden Payout Ratio
                  Deviden Payout Ratio adalah persentase deviden yang dibayarkan yang diambil dari laba bersih. Semakin tinggi dividen pay out ratio akan menguntungkan para investor tetapidari pihak perusahaan akan memperlemah Internal Financial karena memperkecil laba ditahan. Tetapi sebaliknya dividen pay out ratio semakin kecil akan merugikan investor (para pemegang saham) tetapi internal financial perusahaan akan semakin kuat.
      Dividen pay our ratio merupakan perbandingan antara DPS dengan EPS, jadi perspektif yang dilihat adalah pertumbuhan dividen per share (DPS) terhadap pertumbuhan earning per share (EPS). Di dalam komponen DPS terkandung unsur dividen, jadi jika semakin besar dividen yang dibagikan maka akan semakin besar dividen pay out rationya. Pada umumnya saham-saham yang tercatat di BEJ membayar dividen setiap tahunnya dengan DPR antara 0%- 25%, tetapi ada yang menggunakan tarif proyektif. Dividen yang terlalu besar bukan tidak diinginkan oleh investor, tetapi jika DPR lebih besar dari 25%, dikuatirkan akan terjadi kesulitan likuiditas keuangan pada perseroan pada waktu mendatang.

      2.3.3 Growth Rate
                  Dalam teori, perrtumbuhan perusahaan adalah sebanding dengan tingkat imbal-hasil modal ekuitas (ROE = return on equity capital) yang dicapai perusahaan dan rasio laba yang ditahan atau diinvestasikan kembali ke dalam perusahaan (retention rate). Sehingga rumus untuk mengukur tingkat pertumbuhan adalah
      Dimana :
      g = RR x ROE
      g          = growth rate
      RR       = retention rate (laba ditahan)
      ROE    = return on equity capital
                  Perusahaan “bertumbuh” umumnya memiliki deviden payout yang rendah karena mereka cenderung menahan laba dalam porsi besar untuk membiayai ekspansi perusahaan. Sementara perusahaan yang sudah “matang”, yang mangsa pasarnya sudah mendekati jenuh, cenderung memiliki deviden payout ratio yang tinggi.

      2.3.4 Required Rate of Return
                  Required rate of return adalah tingkat pengembalian yang diharapkan dari suatu investasi. Jadi Required rate of return adalah tingkat keuntungan yang ingin di dapatkan oleh investor. Jadi Required rate of return disyaratkan oleh investor sendiri.
                  Dalam penelitan ini, saya menggunakan pendekatan Nominal Risk Free Rate ditambah dengan tingkat pengembalian yang diinginkan. Premi yang digunakan adalah bunga wajar berdasarkan LPS.
      k = ((1 + BI Rate) x (1 + Inflasi)-1) + Bunga Wajar

      BAB III

      PEMBAHASAN


      4.1. Data dan Profile Objek Penelitian
      Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisan saham perbankan yang telah terdaftar di BEI. Saham perbankan yang dianalisa oleh penliti adalah saham milik Bank Central Asia, Tbk ;  Bank Rakyat  Indonesia, Tbk ; Bank Negara Indonesia, Tbk ; Bank Mandiri (Persero), Tbk ; Bank Bukopin Tbk.

      4.1.1 Profile Bank Central Asia, Tbk
                  BCA secara resmi berdiri pada tanggal 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV. Banyak hal telah dilalui sejak saat berdirinya itu, dan barangkali yang paling signifikan adalah krisis moneter yang terjadi di tahun 1997.
                  Krisis ini membawa dampak yang luar biasa pada keseluruhan sistem perbankan di Indonesia. Namun, secara khusus, kondisi ini mempengaruhi aliran dana tunai di BCA dan bahkan sempat mengancam kelanjutannya. Banyak nasabah menjadi panik lalu beramai-ramai menarik dana mereka. Akibatnya, bank terpaksa meminta bantuan dari pemerintah Indonesia. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lalu mengambil alih BCA di tahun 1998.
                  Berkat kebijaksanaan bisnis dan pengambilan keputusan yang arif, BCA berhasil pulih kembali dalam tahun yang sama. Di bulan Desember 1998, dana pihak ke tiga telah kembali ke tingkat sebelum krisis. Aset BCA mencapai Rp 67.93 triliun, padahal di bulan Desember 1997 hanya Rp 53.36 triliun. Kepercayaan masyarakat pada BCA telah sepenuhnya pulih, dan BCA diserahkan oleh BPPN ke Bank Indonesia di tahun 2000.
                  Selanjutnya, BCA mengambil langkah besar dengan menjadi perusahaan public. Penawaran Saham Perdana berlangsung di tahun 2000, dengan menjual saham sebesar 22,55% yang berasal dari divestasi BPPN. Setelah Penawaran Saham Perdana itu, BPPN masih menguasai 70,30% dari seluruh saham BCA. Penawaran saham ke dua dilaksanakan di bulan Juni dan Juli 2001, dengan BPPN mendivestasikan 10% lagi dari saham miliknya di BCA.
                  Dalam tahun 2002, IBRA melepas 51% dari sahamnya di BCA melalui tender penempatan privat yang strategis. Farindo Investment, Ltd., yang berbasis di Mauritius, memenangkan tender tersebut. Saat ini, BCA terus memperkokoh tradisi tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan penuh pada regulasi, pengelolaan risiko secara baik dan komitmen pada nasabahnya baik sebagai bank transaksional maupun sebagai lembaga intermediasi finansial.
                  Bank Central Asia menwarkan saham perdana meraka pada tanggal 31 Mei 2000 dengan jumlah saham yang ditawarkan sejumlah 662.400.000 lembar saham dengan harga penawaran Rp. 1.400,- per saham. Pada Desember 2008 harga saham mereka ditutup pada harga Rp. 3.250,- per lembar saham.
                 
      4.1.2 Profile Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                  Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
                  Pendiri Bank Rakyat Indonesia Raden Aria Wirjaatmadja Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
                  Setelah berjalan selama satu bulan keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan Bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
                  Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai Bank Umum.
                  Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang kepemilikannya masih 100% ditangan Pemerintah.
                  Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengalami beberapa perubahan yaitu:
      ·         Anggaran Dasar  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., yang seluruh perubahannya dimuat dalam Akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-48353.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 06 Agustus 2008 beserta perubahan-perubahannya.
      ·         Akta Penyertaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (PERSERO) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Rakyat Indoesia (Persero) Tbk No.51tanggal 26 Mei 2008
      ·         Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat  Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor 7 Tanggal 13 Februari 2009
      ·         Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat  Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor 4 Tanggal 2 Februari 2009
                 
                  PT. BRI (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 didasarkan pelayanan pada masyarakat kecil sampai sekarang tetap konsisten, yaitu dengan fokus pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
                  Bank Rakyat Indonesia, Tbk menawarkan saham perdana mereka sejumlah 4.764.705.000 lembar saham dengan harga Rp. 875,- per lembar saham. Pada Desember 2008 harga saham mereka ditutup apda harga Rp. 4.575- per lembar saham.

      4.1.3 Profile Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
                  Berdiri sejak 1946, BNI yang dahulu dikenal sebagai Bank Negara Indonesia, merupakan bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
                  Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, yakni ORI atau Oeang Republik Indonesia, pada malam menjelang tanggal 30 Oktober 1946, hanya beberapa bulan sejak pembentukannya. Hingga kini, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Keuangan Nasional, sementara hari pendiriannya yang jatuh pada tanggal 5 Juli ditetapkan sebagai Hari Bank Nasional.
                  Menyusul penunjukan De Javsche Bank yang merupakan warisan dari Pemerintah Belanda sebagai Bank Sentral pada tahun 1949, Pemerintah membatasi peranan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi atau bank sentral. Bank Negara Indonesia lalu ditetapkan sebagai bank pembangunan, dan kemudian diberikan hak untuk bertindak sebagai bank devisa, dengan akses langsung untuk transaksi luar negeri.
                  Sehubungan dengan penambahan modal pada tahun 1955, status Bank Negara Indonesia diubah menjadi bank komersial milik pemerintah. Perubahan ini melandasi pelayanan yang lebih baik dan tuas bagi sektor usaha nasional.
                  Sejalan dengan keputusan penggunaan tahun pendirian sebagai bagian dari identitas perusahaan, nama Bank Negara Indonesia 1946 resmi digunakan mulai akhir tahun 1968. Perubahan ini menjadikan Bank Negara Indonesia lebih dikenal sebagai 'BNI 46'. Penggunaan nama panggilan yang lebih mudah diingat - 'Bank BNI' - ditetapkan bersamaan dengan perubahaan identitas perusahaan tahun 1988.
                  Tahun 1992, status hukum dan nama BNI berubah menjadi PT Bank Negara Indonesia (Persero), sementara keputusan untuk menjadi perusahaan publik diwujudkan melalui penawaran saham perdana di pasar modal pada tahun 1996.
                  Kemampuan BNI untuk beradaptasi terhadap perubahan dan kemajuan lingkungan, sosial-budaya serta teknologi dicerminkan melalui penyempurnaan identitas perusahaan yang berkelanjutan dari masa ke masa. Hal ini juga menegaskan dedikasi dan komitmen BNI terhadap perbaikan kualitas kinerja secara terus-menerus.
                  Pada tahun 2004, identitas perusahaan yang diperbaharui mulai digunakan untuk menggambarkan prospek masa depan yang lebih baik, setelah keberhasilan mengarungi masa-masa yang sulit. Sebutan 'Bank BNI' dipersingkat menjadi 'BNI', sedangkan tahun pendirian - '46' - digunakan dalam logo perusahaan untuk meneguhkan kebanggaan sebagai bank nasional pertama yang lahir pada era Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                  Bank Negara Indonesia, Tbk menawarkan saham perdana mereka sejumlah 1.085.032.000 lembar saham pada harga Rp. 850,- per lembar saham. Pada Desember 2008 harga saham mereka ditutup pada posisi Rp. 680,- per lembar saham.

      4.1.4 Profile Bank Mandiri (Persero), Tbk
                  Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintaha Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank pemerintah -- Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim and Bapindo–dilebur menjadi Bank Mandiri. Masing-masing dari keempat legacy banks memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, Bank Mandiri meneruskan tradisi selama lebih dari 140 tahun memberikan kontribusi dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia.
                  Segera setelah merger, Bank Mandiri melaksanakan proses konsolidasi secara menyeluruh. Pada saat itu, Bank Mandiri menutup 194 kantor cabang yang saling berdekatan dan mengurangi jumlah karyawan, dari jumlah gabungan 26.600 menjadi 17.620. Brand Bank Mandiri diimplementasikan secara sekaligus ke semua jaringan Bank Mandiri dan pada seluruh kegiatan periklanan dan promosi lainnya.
                  Satu dari sekian banyak keberhasilan Bank Mandiri yang paling signifikan adalah keberhasilan dalam menyelesaikan implementasi sistem teknologi baru. Sebelumnya Bank Mandiri mewarisi 9 core banking system yang berbeda dari keempat bank. Setelah melakukan investasi awal untuk segera mengkonsolidasikan kedalam system yang terbaik, Bank Mandiri melaksanakan sebuah program tiga tahun, dengan nilai US$200 juta, untuk mengganti core banking system Bank Mandiri menjadi satu system yang mempunyai kemampuan untuk mendukung kegiatan consumer banking Bank Mandiri yang sangat agresif. Hari ini, infrastruktur IT Bank Mandiri memberikan layanan straight-through processing dan interface tunggal pada seluruh nasabah.
                  Nasabah korporat Bank Mandiri sampai dengan saat ini masih mewakili kekuatan utama perekonomian Indonesia. Menurut sektor usahanya, portfolio kredit korporasi terdiversifikasi dengan baik, dan secara khusus sangat aktif dalam sector manufaktur Food & Beverage, agrobisnis, konstruksi, kimia dan tekstil. Persetujuan dan monitoring kredit dikendalikan dengan proses persetujuan four eyes yang terstruktur, dimana keputusan kredit dipisahkan dari kegiatan marketing dari unit Bisnis Bank Mandiri.
                  Sejak berdirinya, Bank Mandiri telah bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan professional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance yang telah diakui secara internasional. Bank Mandiri disupervisi oleh Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Menteri Negara BUMN yang dipilih berdasarkan anggota komunitas keuangan yang terpandang. Manajemen ekskutif tertinggi adalah Dewan Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama. Dewan Direksi Bank Mandiri terdiri dari banker dari legacy banks dan juga dari luar yang independen dan sangat kompeten. Bank Mandiri juga mempunyai fungsi offices of compliance, audit dan corporate secretary, dan juga menjadi obyek pemeriksaan rutin dari auditor eksternal yang dilakukan oleh Bank Indonesia, BPKP dan BPK serta auditor internasional. AsiaMoney magazine memberikan penghargaan atas komitmen Bank Mandiri atas penerapan GCG dengan memberikan Corporate Governance Award untuk katagori Best Overall for Corporate Governance in Indonesia dan Best for Disclosure and transparency.
                  Bank Mandiri menawarkan 2.900.000.000 lembar saham apda penawaran perdananya dengan harga Rp. 675,- per lembar saham. Pada desember 2008 harga saham Bank Mandiri adalah Rp. 2.025 per lembar saham.

      4.1.5 Profile Bank Bukopin, Tbk
                  Bank Bukopin yang sejak berdiri pada tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.
                  Ketiga segmen ini merupakan pilar bisnis Bank Bukopin, dengan pelayanan secara konvensional maupun syariah, yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola perusahaan yang baik. Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah maju dan menempatkannya sebagai suatu bank yang kredibel. Operasional Bank Bukopin kini didukung oleh lebih dari 280 kantor yang tersebar di 22 provinsi di seluruh Indonesia yang terhubung secara real time on-line. Bank Bukopin juga telah membangun jaringan micro-banking yang diberi nama “Swamitra”, yang kini berjumlah 543 outlet, sebagai wujud program kemitraan dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro.
                  Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh sebagai hasil pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Juli 2006, Bank Bukopin terus mengembangkan program operasionalnya dengan menerapkan skala prioritas sesuai strategi jangka pendek yang telah disusun dengan matang. Penerapan strategi tersebut ditujukan untuk menjamin dipenuhinya layanan perbankan yang komprehensif kepada nasabah melalui jaringan yang terhubung secara nasional maupun internasional, produk yang beragam serta mutu pelayanan dengan standar yang tinggi.
                  Keseluruhan kegiatan dan program yang dilaksanakan pada akhirnya berujung pada sasaran terciptanya citra Bank Bukopin sebagai lembaga perbankan yang terpercaya dengan struktur keuangan yang kokoh, sehat dan efisien. Keberhasilan membangun kepercayaan tersebut akan mampu membuat Bank Bukopin tetap tumbuh memberi hasil terbaik secara berkelanjutan.
                  Bank Bukopin menawarkan 843.765.500 lembar saham pada penawaran perdananya.