Selasa, 25 Januari 2011

Kode Etik Akuntan Publik 2010

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:

Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Karena sudah memiliki kode etik akuntan yang terbaru maka saya akan membahas tentang Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang terbaru ini.

PRINSIP INTEGRITAS
110.1 Prinsip integritas mewajibkan setiap Praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
Makna dari prinsip ini adalah bahwa setiap akuntan harus memiliki sikap untuk jujur, tegas dan adil dalam hubungan perkerjaan dengan kliennya. Jadi seorang akuntan harus memiliki integritas yang baik. Jangan hanya karena kliennya adalah perusahaan besar, seorang akuntan jadi tunduk dengan kemauan kliennya tersebut, tapi akuntan tetap harus berpegang pada kode etiknya dan menunjukan integritasnya.

PRINSIP OBJEKTIVITAS
120.1 Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
Maksud dari paragraf ini adalah seorang akuntan harus bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan pekerjaan. Selain itu seorang akuntan juga harus memiliki pendirian yang teguh sehingga dapat melihat suatu permasalahan secara objektiv tidak terpengaruh pihak lain. Misalnya terjadi benturan kepentingan, seorang akuntan harus tetap objektiv melihatnya dan mengambil keputusan secara profesional.

PRINSIP KOMPETENSI SERTA SIKAP KECERMATAN DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
130.1 Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
Makna dari pasal diatas adalah seorang akuntan harus dapat cermat dan fokus dalam setiap pekerjaannya sehingga dapat memberikan hasil yang baik. Seorang akuntan juga harus profesional dalam menjalankan pekerjaannya sehingga dapat menggunakan keahliannya secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


PRINSIP KERAHASIAAN
140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
(b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Maksudnya adalah seorang akuntan tidak boleh sembarangan memberikan informasi yang bersifat rahasia ke pihak manapun jika tidak mendapatkan ijin. Akan tetapi jika dibutuhkan oleh hukum dan peraturan lainnya, informasi tersebut dapat dibuka. Misalnya akuntan menemukan informasi yang menyimpang dari laporan kliennya, akuntan tidak boleh menyebarkan informasi tersebut kecuali jika pihak pengadilan memintanya.

PRINSIP PERILAKU PROFESIONAL
150.1 Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
Setiap akuntan harus menjaga kehormatan profesinya, jadi seorang akuntan harus menjaga kelakuannya agar tidak mencemarkan nama baik profesinya. Hal ini sama seperti profesi lainnya yang menharuskan anggotanya menjaga nama baik profesinya. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar