Selasa, 28 Desember 2010

Pembuktian Arsenal!!

Semalam sebuah "big match" di "Boxing Day" telah terjadi. Antara Arsenal dengan Chelsea. Tadinya saya sudah berpikir bahwa Arsenal akan kalah, maklum Arsenal tidak pernah menang sekalipun dari 5 kali pertemuan terakhir. Selain itu Chelsea akan memainkan Didier Drogba yang selama ini menjadi momok menakutkan untuk Arsenal (mencetak 13 gol dari 12 pertemuan).

Ternyata saya keliru.. Hasilnya Arsenal membekuk Chelsea dengan skor 3-1.. hasil yang sangat fantastis mengingat terakhir Arsenal harus kalah di Old trafford.


Hasil itu menjadikan Arsenal kembali ke posisi dua menggeser Manchester City sekaligus membayangi pimpinan klasemen Manchester United. Kedua tim sama-sama memiliki poin 35, namun Arsenal unggul dalam selisih gol. Mereka juga terpaut dua poin dari United.

Kemenangan itu juga menghentikan rekor lima kekalahan Arsenal dari Chelsea. Termasuk dua kekalahan di Emirates.

Sebaliknya, Chelsea masih belum berhasil bangkit karena tak pernah menang selama lima laga sebelumnya. Kemenangan terakhir the Blues dipetik pada derby London lainnya saat menaklukkan Fulham 1-0, November lalu. Kegagalan itu menjadikan Chelsea masih tertahan di peringkat empat.

Kedua tim menunjukkan permainan terbaik dan secara bergantian melakukan tekanan terhadap pertahanan lawan.

Chelsea nyaris membuat gol saat Didier Drogba mendapat umpan matang dari Salomon Kalou. Hanya sundulannya masih bisa digagalkan bek Johan Djourou sehingga hanya menghasilkan tendangan sudut.

Arsenal kemudian membangun serangan. Gelandang Samir Nasri mencoba menguji kiper Peter Cech melalui tendangan bebas dari jarak cukup jauh. Cech masih tak kesulitan mengantisipasinya.

Bermain di hadapan pendukungnya, pasukan Arsene Wenger memang terlihat lebih percaya diri. Mereka menguasai permainan dengan umpan sekali sentuh. Hanya, mereka belum mampu membobol gawang the Blues. Pertahanan Chelsea yang bermain disiplin menyulitkan lini depan the Gunners untuk mencetak gol. Meski demikian, serangan Theo Walcott dan Robin van Persie beberapa kali mengancam gawang Cech.

Menjelang babak pertama usai, Arsenal makin agresif melakukan tekanan. Peluang terbaik diperoleh Nasri. Namun tendangannya masih bisa ditepis Cech.

Usaha keras Arsenal akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-44. Gol itu berawal dari serangan Arsenal dengan kombinasi satu dua sentuhan yang membingungkan pemain belakang Chelsea. Situasi itu dimanfaatkan oleh Alex Song. Saat mendapat ruang, ia langsung melepaskan tendangan dengan kaki kiri yang gagal diselamatkan Cech.

Arsenal sesungguhnya tak ingin mendengar peluit akhir babak pertama. Pasalnya, mereka telah sepenuhnya mengendalikan permainan yang berpeluang memperbesar keunggulannya.

Beruntung, mereka tak kehilangan konsentrasi di babak kedua. Apalagi, barisan belakang Chelsea mulai tak percaya diri. Saat mereka gagal membuang bola dari Van Persie, tiba-tiba muncul Walcott yang merebut bola dan melakukan solo run. Kiper Cech keluar dari gawang untuk mempersempit ruang tembak Walcott.

Namun, pemain sayap ini kemudian memberikan bola kepada Cesc Fabregas yang berdiri bebas. Tanpa kesulitan, kapten Arsenal ini melepaskan tendangan ke gawang yang sudah ditinggalkan Cech. Gol kedua Arsenal tercipta pada menit ke-51.

Hanya dalam tempo dua menit, tuan rumah sudah menambah gol sehingga unggul menjadi 3-0. Mereka memanfaatkan kesalahan Florent Malouda yang gagal menguasai bola. Fabregas berhasil merebutnya dan kemudian mengirimkan bola kepada Walcott. Kali ini, giliran Walcott yang menaklukkan Cech.

Moral pemain Chelsea diperkirakan sudah ambruk. Namun, mereka mencoba bangkit dan memperkecil ketinggalannya di menit ke-57. Tendangan bebas Drogba diteruskan oleh Branislav Ivanovic. Sundulannya gagal diselamatkan oleh kiper Lukasz Fabianski.

Gol itu memulihkan kepercayaan diri pemain Chelsea. Hanya, mereka gagal menambah gol meski beberapa kali mendapat peluang bagus melalui Drogba.

Congratz for Arsenal

Minggu, 26 Desember 2010

Conflict of Interest Pada Akuntan

BAB I 
PENDAHULUAN

Pada hakekatnya akuntan adalah jembatan penghubung antara kepentingan pemilik perusahaan dengan manajemen perusahaan. Akuntan adalah pihak yang dipercaya dapat bersifat netral dan dapat dipercaya oleh kedua pihak.Karena para pengguna jasa akuntan khususnya perusahaan go public, antara pemilik dan manajemen perusahaan adalah dua pihak yang berbeda. Sehingga terdapat "confict of interest" antara kedua pihak tersebut. Yaitu pemilik mengira bahwa pihak manajemen tidak melakukan pembukuan sebagaimana mestinya, sedangkan manajemen ingin membuktikan kepada pemilik bahwa mereka sudah menjalankan perusahaan dengan sangat baik. Laporan keuangan adalah alat yan digunakan oleh manajemen untuk menunjukan kinerja mereka dalam mengelola perusahaan. Karena akuntan menjembatani hubungan antara dua pihak yang memiliki "confict of interest" tersebut maka akuntan sangat rawan juga dengan "conflict of interest" 

BAB II 
PEMBAHASAN

Jika merujuk pada kode etik akuntan, maka "conflict of interest" ini sudah dibahas pada salah satu prinsip, yaitu prinsip objektivitas. Berikut isi dari prinsip tersebut.
  • Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  • Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  • Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
    •  Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
    • Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. 
    • Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
    • Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
    • Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
    • Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
 Jadi menurut prinsip tersebut seorang akuntan harus dapat mempertahankan objektivitasnya dengan cara selalu bersikap adil, jujur, tidak memihak dan sebisa mungkin bebas dari semua bentuk conflict of interest. Kuncinya akuntan juga harus bisa mempertahankan independensinya. 

Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.


Terdapat empat hal yang menggangu independensi akuntan publik, yaitu: 

  1. akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, 
  2. mengaudit pekerjaan akuntan publik sendiri, 
  3. berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan 
  4. bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. 
Jika akuntan sudah terganggu independensinya, maka sangat mungkin akuntan tersebut mengalami konflik kepentingan. ada beberapa contoh konflik kepentingan yang biasanya terjadi, yaitu :
  • Hubungan keuangan dengan klien, hal ini memang sulit untuk di deteksi. Akuntan tersebut yang harus jujur pada diri sendiri untuk bisa mendeteksinya. Misalnya seorang akuntan mengaudit perusahaan tempat ia meminjam uang.
  • Kedudukan dalam perusahaan, jadi akuntan tersebut merangkap juga sebagai pengurus perusahaan tersebut, biasanya akuntan menjadi komisarisnya.
  • Hubungan keluarga, karena ikatan kekeluargaan dapat mengakibatkan akuntan tersebut segan untuk mengungkap ketidaksesuaian yang ada dalam laporan keuangan.
  • Imbalan/Fee/Penerimaan barang & jasa dari klien yang tidak semestinya dapat membuat penilaian akuntan terhadap laporan keuangan yang diauditnya tidak semestinya.

    Untuk mengatasi hal tersebut telah dikeluarkan seperangkat alat pengaman, misalnya adalah peraturan Bapepam Nomor : Kep- 20 /PM/2002 tanggal 12 November 2002. Pada PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL pada butir kelima ditulis
    Pembatasan Penugasan Audit
    a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
    b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
    c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
    BAB III 
    PENUTUP

    Dapat disimpulkan bahwa pekerjaan akuntan sangat rawan dengan "confict of interest". Hal ini dikarenakan akuntan bertugas sebagai pihak yang dapat dipercaya oleh pihak manajemen dan pihak pemilik perusahaan untuk menilai laporan keuangan yang dihasilkan manajemen sudah sesuai atau tidak. Sehingga perlu diatur dalam kode etik akuntan bagian objektivitas. Prinsip objektivitas mengatur bagaimana akuntan harus objektiv dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
    Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan akuntansi. Sedangkan independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik
    Oleh karena itu Bapepam telah mengeluarkan peraturan Nomor : Kep- 20 /PM/2002 yang bertujuan untuk mencegah "conflict of interest" akuntan dengan pihak yang akan diaudit.
    Oleh : David Nathanael S
    NPM 20207257


    DAFTAR PUSTAKA




    Senin, 20 Desember 2010

    Saatnya Garuda Juara??

    Melihat dari prestasi timnas kesayangan kita belakangan ini. Saya pikir menunjukkan grafik yang meningkat. Buktinya saat ini kita telah berhasil menjadi finalis dalam kejuaraan AFF Cup. Masuknya pemain naturalisasi telah menambah kekuatan timnas kita. Hal itu tidak dapat dipungkiri, karena terbukti dalam 2 laga semifinal yang dijalani oleh Indonesia, dua gol yang dihasilkan berasal dari pemain naturalisasi, yaitu Christian Gonzales. Memang naturalisasi adalah hal yang halal dalam dunia sepak bola asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

    Saat ini dimana-mana saya sering melihat banyak orang yang wara wiri dengan menggunakan baju timnas Indonesia. Hal ini tidak terlihat dalam kurun waktu yang cukup lama, dimana kita merasa bangga dengan timnas sendiri. Permainan apik yang telah diperlihatkan timnas kita telah mampu merebut hati masyarakat Indonesia. Dapat dibilang menghibur masyarakat ditengah situasi yang pelik sekarang ini.

    Namun perjalanan timnas masih belum usai. Timnas masih harus melakukan 2 pertandingan lagi untuk mendapatkan tropi AFF cup. Kita boleh berbangga dengan prestasi timnas saat ini, namun kita tidak boleh tinggi hati karenanya. Karena saat ini timnas kita masih belum menjuarai apa-apa. Saya jadi teringat saat Belanda bermain pada Euro 2008. Saat itu mereka menyapu habis lawan2nya di penyisihan Grup dengan skor telak, namun kalah di babak knockout.

     Saya sih tidak berharap timnas kita bernasib seperti itu. Namun sejarah adalah pelajaran. Saya berharap timnas kita berhasil menjadi juara dan tidak puas hanya dengan prestasi itu saja. timnas kita harus juga bisa menjadi juara Asia bahkan dunia. Aminnnn

    Sabtu, 18 Desember 2010

    Arsenal Berkesempatan Membalas Dendam Ke Barcelona

    Yup, baru saja diketahui hasil pengundian Liga Champion babak 16 besar.
    Arsenal harus bertemu dengan Barcelona. Pada pertandingan leg pertama akan dilagsanakan di Emirates Stadium markas Arsenal pada tanggal 16 Februari 2011. Sedangkan di leg kedua akan dilaksanakan di Nou Camp pada tanggal 8 Maret 2011.
    Menurut manajer Arsenal Arsene Wenger laga melawan Barcelona akan sulit akan tetapi mungkin untuk memenangkan laga tersebut. Laga ini juga akan menjadi ajang reuni bagi kapten Arsenal yaitu Cesc Fabregas. Fabregas adalah mantan pemain junio Barcelona. Partai ini juga merupakan partai ulangan dari tahun lalu. Pada tahun lalu Barcelona ditahan imbang 2-2 di Emirates, akan tetapi harus kalah di Nou Camp dengan skor 4-1. Kekalahan tersebut disebabkan oleh satu orang, yaitu Lionel Messi. Messi mencetak keempat gol tersebut.
    Partai ini juga dipastikan akan berlangsung dengan sangat ketat karena kedua tim sama-sama memainkan sepakbola modern yang indah. Masing-masing tim mengandalkan permainan dari kaki ke kaki. Saya pastikan partai ini laya ditunggu-tunggu karena pasti akan seru dan atraktif karena kedua tim melakukan sepak bola menyerang.

    Jumat, 17 Desember 2010

    Etika Gayus vs Etika Profesi Akuntansi

    Ingat dengan Gayus Tambunan???
    Gayus Tambunan adalah seorang pegawai pajak yang mendadak terkenal karena namanya disebut oleh Susno Duaji dalam kasus pajak. Disebutkan bahwa Gayus memiliki rekening hingga 25 milyar rupiah. Padahal diketahui bahwa gaji yang diterima Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dari cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi dan suap. Karena Gayus adalah pegawai departemen keuangan Republik Indonesia, tentu saja tindakannya adalah perbuatan yang salah. Tapi bagaimana jika di lihat dari sudut pandang Etika Profesi Akuntansi. Oleh karena itu saya akan membahasnya.

    Berdasarkan kode etik akuntan, ada 8 prinsip yang mendasari kode etik tersebut.

    1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
      • Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan "menyimpang" yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah perilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
    2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
      • "Menghormati kepentingan publik". Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka secara otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima oleh negara tidak sebesar seharusnya. Sehingga negara mendapatkan pendapatan yang lebih kecil dari seharusnya. Karena pendapatannya lebih kecil maka negara tidak dapat menjalankan program-program untuk rakyat. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena hal ini.
    3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
      • "Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip." Penjelasan atas integritas tersebut juga menunjukkan bahwa Gayus juga telah melanggar prinsip kode etik ini. Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan publik. 
    4. Objektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
      • Gayus tidak bersikap objektif dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak, seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. Akan tetapi apa yang dilakukannya adalah malah membantu wajib pajak yang ditanganinya agar apat menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut. 
    5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
      • Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan "kliennya" dengan sangat baik. Dia bahkan mampu mengatur kasus yang sedang dialami "kliennya". Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini. yaitu bersikap hati-hati dan profesional. Apa yang dilakukan untuk kliennya tidak sejalan dengan profesionalisme seorang akuntan. 
    6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
      • Saya menilai tidak ada yang dilanggar dalam prinsip ini oleh Gayus. Karena di dalam persidangan ia bersikap kooperatif dan tetap menjaga rahasia "kliennya". 
    7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
      • "Menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya". Hal inilah yang dilanggar oleh Gayus. Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi. Sehingga disinyalir banyak pegawai Dirjen Pajak yang melakukan hal yang sama. Bahkan kasus Gayus membuat niat masyarakat untuk membayar pajak menurun. Ini dikarenakan masyarakat berpikir pajak yang dibayarkannya akan di telan oleh aparat pajak itu sendiri.
    8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitasnya.
      • Jelas terlihat bahwa perilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
    Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah apa yang dilakukan oleh Gayus sangat bertentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan.

      Selasa, 07 Desember 2010

      Perbandingan Etika Profesi Akuntan & Hakim

      PENGERTIAN OBJEKTIVITAS

      • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Objektivitas adalah sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.
      • Menurut McQuail : Objektivitas umumnya berkaitan dengan berita dan informasi.
      • Menurut Siahaan : Objektivitas adalah penyajian informasi yang benar, tidak berpihak, dan berimbang.


      PRINSIP KODE ETIK HAKIM

      • Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradab.
      • Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
      • Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulkan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
      • Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggang rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
      • Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.


      PRINSIP KODE ETIK AKUNTAN (OBJEKTIVITAS)

      • Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
      • Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
      • Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
        •  Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
        • Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. 
        • Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
        • Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
        • Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
        • Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.


      PERBEDAAN ANTARA KODE ETIK HAKIM DAN AKUNTAN

       PERSAMAAN ANTARA KODE ETIK HAKIM DAN AKUNTAN



      KESIMPULAN

      • Profesi hakim dan akuntan sama-sama menjunjung tinggi nilai keadilan, nilai kejujuran dan tidak memihak.
      • Profesi hakim dan akuntan memiliki perbedaan dalam hal moralitas dalam pekerjaan. Hakim menggunakan hati nurani dalam putusannya dan bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Akuntan lebih bersifat profesional dalam pekerjaannya.

      NB : Tulisan ini merupakan hasil dari tugas kelompok kelas 4EB10 yang terdiri dari :

      • David Nathanael S
      • Yasri
      • Desi